Perlakuan Sama, Pajak Incar Bank Syariah

Selamat membaca . Pegawai memperlihatkan emas batangan di Bank BNI Syariah Djakarta (VIVAnews/ Muhamad Solihin) BERITA TERKAIT
  • Bank Syariah RI Tumbuh Lewati Rata-rata Dunia
  • Bisnis Syariah RI Kwa Jadi Nomor Satu Dunia
  • Pasar Syariah RI Terbesar Keempat Dunia
  • Menkeu: Kepatuhan Wajib Pajak Masih Rendah
  • BSM dan Muamalat Dominasi Laba Bank Syariah

VIVAnews - Pemerintah menerbitkan dua peraturan mengenai pengenaan pajak penghasilan atas k! egiatan usaha pembiayaan syariah dan perbankan syariah.Kepala Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jendral Pajak, Dedi Rudaedi, menjelaskan, perlakuan pajak atas kegiatan sewa guna usaha yang dilakukan berdasarkan Ijarah diperlakukan sama dengan kegiatan sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease)."Sedangkan sewa guna usaha Ijarah Muntahiyah Bittamlik diperlakukan sama dengan sewa guna usaha dengan hak opsi (financial lease)," ujar Dedi dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com di Jakarta, Senin 16 Januari 2012.Untuk kegiatan usaha anjak piutang Wakalah bil Ujrah dan pembiayaan konsumen berdasarkan akad Murahabah, Salam, dan Istishna’, dia melanjutkan, keuntungannya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan atas bunga.Kemenkeu juga menegaskan, penghasilan yang diterima dari kegiatan usaha kartu kredit dan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah lainnya, dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undan! g Pajak Penghasilan (PPh). Hal itu tercantum dalam Peraturan M! enteri K euangan Nomor 136/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Pembiayaan Syariah.Peraturan kedua yang dikeluarkan pemerintah adalah mengenai kegiatan usaha perbankan syariah, penghasilan berupa bonus, bagi hasil, edge keuntungan dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan pengenaan pajak penghasilan atas bunga."Sedangkan penghasilan lainya dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai transaksi antara perbankan syariah dan nasabah penerima fasilitas," tuturnya.Pembebanan biaya untuk kegiatan pembiayaan syariah dan perbankan syariah mengacu pada ketentuan UU PPh. Apabila terdapat pengalihan harta atau sewa harta yang wajib dilakukan untuk memenuhi prinsip syariah, maka tidak termasuk dalam pengertian pengalihan harta sebagaimana dalam UU PPh."Oleh karena itu, pengalihan tersebut dianggap sebagai pengalihan langsung dari pihak ketiga kepada nasabah, yang dikenai pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berla! ku," imbuhnya.Peraturan kedua ini sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2011 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan untuk Kegiatan Usaha Perbankan Syariah.Dedi berharap dengan terbitnya kedua peraturan perpajakan tersebut, akan ada keselarasan penerapan peraturan perpajakan dengan praktik kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. (art) Info seputar peluang bisnis online tanpa ribet fencing Top info ttg : forbiddance terbaik di indonesia gt symmetric fencing Topterima kasih
Angga Sanusi

Bookmark and Share

0 comments:

Post a Comment